Nantinya santunan kematian akan diberikan kepada ahli waris, seperti orang tua, suami, istri, anak dan keluarga sekandung. Santunan kematian sendiri merupakan bagian dari jaminan kesehatan yang diberikan BPJS kepada ahli waris sebagai hak karyawan meninggal apabila perusahaan mendaftarkannya dalam program jamsostek. Jaminan kematian terdiri Dana duka dari ASKEM ini akan diberikan Taspen kepada pensiunan PNS dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kondisi. ASKEM merupakan program Taspen yang berupa jaminan kematian yang dibayarkan pensiunan PNS setiap bulannya. Baca Juga: PNS JANGAN LAKUKAN INI! Jelang Pemilu 2024, PNS Terbukti Melanggar Berpotensi Kena Sanksi dan Pensiun Dini Artinya, para pensiunan PNS dan keluarga mereka akan mendapatkan perlindungan finansial dalam keadaan yang tak terduga. Berikut adalah rincian manfaat dari asuransi kematian ini: - Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Namun, berapakah jumlah anak yang akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah? Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992, dimana pada Pasal 1 dijelaskan bahwa: Dan terakhir, besaran yang akan diterima keluarga PNS atas santunan dari Taspen ini memiliki rinciannya, yaitu: Baca Juga: Jokowi Siapkan Dana APBN 2024! Siap-siap Gaji PNS Semua Golongan Naik 8 Persen. 1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta; 2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir; 3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta; 4. Alasan-alasan jelas yang dipertimbangkan dalam izin cerai PNS, diantaranya adalah: Pasangan melakukan penganiayaan berat baik lahir maupun batin; Pasangan merupakan pemabuk, penjudi, pemadat dan sukar disembuhkan; Meninggalkan pasangan tanpa alasan yang jelas selama 2 tahun berturut-turut; 5ElC8.

santunan kematian istri pensiunan pns